Kiamat Internet Akan Datang Jika…
Informasi
Sungguh aneh di negeri ini, mungkin itu kata-kata yang tepat mengenai kasus yang menimpa salah satu jasa layanan internet di negeri ini, salah satu jasa layanan internet tersebut adalah Indosat Mega Media (IM2) yang terjerat permasalahan dugaan penyalahgunaan frekuensi.
IM2 dituduh menyalahgunakan alokasi frekuensi pada pita 2.1 GHz di Indonesia, tetapi keputusan kejaksaan dianggap janggal dan tidak memiliki dasar hukum bahkan di anggap salah tafsir atas penggunaan frekuensi tersebut.
Jika benar-benar terjadi IM2 bersalah, maka IM2 akan dikenakan denda dan dipastikan pengguna internet di Indonesia yang kena imbasnya. Karena banyak juga pengguna internet yang menggunakan jasa provider IM2. Karena selama ini IM2 menjadi pelopor layanan internet mudah dan murah di Indonesia.
Pelaku industri telekomunikasi mengungkapkan keprihatinan terhadap langkah Kejaksaan Agung yang meneruskan kasus IM2. Pasalnya dasar hukum yang menyatakan Indosat Mega Media (IM2) salah dan patut dipertanyakan kembali.
Beberapa pakar telekomunikasi salah satunya adalah Mantan Menkominfo, Sofyan Djalil menuturkan banyak sekali kesalahan penafsiran yang dilakukan Kejaksaan dalam dugaan pelanggaran kerjasama PT Indosat Tbk dan IM2. Dalam kasus tersebut Kejaksaan berbeda pendapat dengan Menkominfo, Internet Service Provider bahkan International Telecomunication Union (ITU).
Kejaksaan menilai ada tindak pidana karena IM2 menggunakan frekuensi Indosat tanpa izin pemerintah. Mereka tidak bisa membedakan, mana jaringan dan mana frekuensi, padahal logikanya bukan begitu, ini perlu diluruskan biar tidak terjadi salah tafsir terus-menerus. Demikian diungkap Sofyan Djalil.
Seperti kita ketahui IM2 merupakan anak perusahaan dari PT. Indosat Tbk yang tidak mungkin menggunakan frekuensi bersama, karena tidak mungkin ada dua pengguna menggunakan satu frekuensi. IM2 bukan penyelenggara jaringan, karena mereka tidak memiliki infrastruktur seperti BTS, dan lain-lain. IM2 hanya menyediakan layanan, seperti dongle internet yang jaringannya dimiliki oleh Indosat.
Menurut pakar Telematika Heru Sutadi, Indosat Mega Media (IM2) tidak bersalah karena semua sudah sesuai aturan main, tidak seharusnya setiap kasus langsung dibawa ke ranah hukum. Kerjasama Indosat dengan IM2 sudah sesuai aturan main. Kalau ada kerugian negara, BPKP harus cek, jangan langsung ke ranah hukum dulu. Kadang-kadang menerjemahkan undang-undang itu berbeda persepsi antara orang hukum dengan orang telekomunikasi.
Nah kita sebagai pengguna layanan service provider IM2 siap-siap merasakan kiamat internet yang sesungguhnya jika keputusan ini sudah ditetapkan dan IM2 dinyatakan bersalah. Bagaimana rasanya hidup tanpa internet, kita tidak bisa update status di facebook, twitter, ngeblog, browsing, chatting dan lain sebagainya.
Tapi mudah-mudahan Kejaksaan Agung bisa meninjau kembali keputusannya bahwa Indosat Mega Media (IM2) bersalah. Sebaiknya cari solusi yang terbaik dan bersama-sama menafsirkan kembali tentang frekuensi dan jaringan. Karena kasus ini bisa menimpa pada layanan service provider apa saja di Indonesia tidak hanya IM2. Jika tidak ada yang peduli maka internet secara perlahan akan hilang di negeri ini. Ayo Selamatkan IM2, Selamatkan Internet, Selamatkan Indonesia.